Rabu, 16 April 2014

DOOR PRIZE



DOOR PRIZE
Menumbuhkan  Kesadaran Membayar Kelompok SPP
Oleh : Ruslan DM (Faskab Selayar)


Permasalahan Tunggakan dalam Kegiatan dana bergulir merupakan permasalahan yang terjadi secara massiv dihampir semua kelompok dana bergulir khususnya yang dikelolah melalui program – program pemberdayaan masyarakat. Hal ini juga tidak terkecuali dalam peengelolaan dana bergulir yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perdesaan.

Proses pengundian Door Prize
Kecamatan Bontomatene adalah satu satu lokasi pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah berkecimpung dalam program ini sejak tahun 2003 ( masih di zaman PPK). Dan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, kecamatan ini juga tidak terlepas dari permasalahan tunggakan kelommpok SPP yang semakin hari, semakin bertambah jumlah dan modusnya.

Dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2012, kecamatan Bontomatene sangat sulit mendapatkan surplus netto yang dapat dibagi sesuai ketentuan program yang disebabkan oleh tingginya nilai tunggakan kelompok – kelompok yang didampinginya. Dengan kata lain, dari sisi  surplus , UPK Kecamatan ini dapat dikatakan jalan ditempat.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus pengurus UPK yang dipimpin oleh Saudara Makmur dan Saudara Subhan sebagai Bendahara serta Tiwi sebagai Sekretaris. Karena dengan tidak adanya surplus netto yang dapat dibagai, maka pengurus UPK juga tidak dapat memperoleh bonus atas hasil kinerjanya salam satu tahun anggaran, begitu pula masyarakat miskin yang karena keberdaan mereka program ini ada tidak dapat menerima dana social dari program.

Berdasarkan Kondisi tersebut diatas, maka dengan dukungan dan bimbingan Tim Fasilitator Kecamatan, maka dimulailah melakukan diskusi – diskusi yang melibatkan para pelaku di desa dan kecamatan untuk mencari solusi dan alternatif untuk menuingkatkan kesadaran masyarakat anggota kelompok dalam meneuhi kewajibannya sebagai kelompok peminjam. Dari rangkaian diskusi ini akhirnya ditemukan suatu formula untuk memberikan stimulant bagi kelompok yang dapat memenuhi kewajibannya membawar angsuran selama tiga bulan tanpa tunggakan ( diluar  mekanisme IPTW yang telah ditetapkan program yang memiliki jangka berbanding lurus dengan lama waktu pengembalian). Untuk lebih familiar di kalangan pelaku program dan Kelompok – kelompok SPP, Ide pemberian stimulant tiga bulanan ini kemudian ditetapkan namanya dengan DOOR PRIZE.

Ide Pemberian DOOR PRIZE ini pertama – tama diusulkan oleh Saudara Subhan selaku Bendahara UPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar, dan setelah melalui perdebatan yang cukup sengit dengan para peserta pertemuan, akhirnya ide ini disepakati sebagai salah satu metode mengurangi tunggakan kelompok SPP. Kesepakatan ini kemudian disosialisasikan pada seluruh anggota kelompok yang masih eksis baik yang lama maupun yang baru. Ketentuan DOOR PRIZE ini adalah sebagai berikut:

1.    Setiap kelompok berhak berpartispasi pada kegiatan ini
2.    DOOR PRIZE diberikan tiap tiga bulan bagi kelompok yang membayar tepat waktu dalam kurun waktu tersebut.
3.    Kelompok yang akan diberikan door prize pada setiap triwulan hanya 5 kelompok yang ditentukan melalui pengundian
4.    Setiap kelompok yang yang ditetapkan sebagai penerima door prize berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 50.000,-
5.    Pengundian untuk penentuan calon penerima door proze dilakukan secara terbuka dalam Pertemuan Kecamatan yang dihadiri oleh utusan – utusan kelompok, baik yang memenuhi syarat maupun yang belum memenuhi syarat.
6.    Pemberian hadiah uang pembinaan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan tingkat kecamatan, baik MAD reguler maupun MAD khusus.

Efek kebijakan pemberian door prize in sangat luar biasa. Kecamatan Bontomatene yang selalu tidak dapat melakukan pembagian surplus dari tahun  - ketahun akibat banyaknya tunggakan kelompok SPP, akhirnya dapat membagi surplus sejak tahun 2012, tahun dimana kebijakan ini mulai diperkenalkan dan kondisi ini semakin baik pada tahun 2013 dan tahun 2014.
Pemberian bantuan dana bergulir pada kelompok

Dari 90 kelompok yang saat ini dilayani oleh UPK Kecamatam Bontomatene, setidaknya selalu ada 25 kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan door prize setiap periode pengundian. Berdasarkan kesepakatan dan ketersediaan anggaran, maka dari 25 Kelompok yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan door prize kemudian diundi untuk mendapatkan 5 kelompok penerima door prize untuk setiap periodenya.  ( Dan Alhamdulillah Penulis berkesempatan mengikuti proses pengundian pada periode bulan Desember 2013 )

Kelompok – kelompok SPP yang ada di kecamatan ini sangat antusias dan berlomba – lomba untuk dapat memenuhi kriteria guna mendapatkan kesempatan menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan door prize ini. Dan Kondisi ini berimplikasi poisitif pada kelancaran pengembalian kelompok baik pada kelompok yang sudah mendapatkan door proze maupun pada kelompok yang masih berusaha untuk mendapatkannya.

Selama kurun waktu dua tahun ini, telah ada 40 kelompok yang diberikan hadiah door prize ini. Dan mereka mengatakan sangat puas atas kebijakan ini. Keseluruhan dari penerima door prize ini maupun yang memenuhi kriteria untuk mendapatkannya pada akhirnya juga menerima IPTW yang dibagikan setiap akhir tahun.

Pengurus dan anggota kelompok menghitung uang    
Kebijakan pemberian door proze ini memang sangat sederhana dan dapat dilakukan oleh setiap UPK, namun dalam realitasnya untuk di kabupaten kepulauan Selayar belum ada Pengurus UPK lainnya yang menerapkan seperti ini, dan ini memang tidak mudah karena dibutuhkan tingkat kepedulian yang tinggi dan kerelaan untuk menerima kondisi berkurangnya tingkat surplus yang didapatkan karena sebagian surplus yang sudah didapatkan harus dikembalikan pada kelompok  dan berkurangnya surplus ini akan berakibat pada berkurangnya alokasi surplus untuk item pembagian bonus UPK. Hal ini disadari betul oleh pengurus UPK kecamatan Bontomatene, namun mereka melihat dari sisi positifnya yaitu, kalau kelompok lancar membayar, maka walaupun ada pengalokasian anggaran untuk memberikan hadiah door prize, tetap akan mengalami peningkatan surplus di banding jika banyak kelompok yang menunggak maka tidak hanya mengurangi peluang untuk surplus, bahkan surplus yang sudah didapatkan tidak boleh di bagi karena masih banyaknya tunggakan yang tertinggal di masyarakat. Kalau sudah seperti ini kondisinya, maka UPK justru tidak mendapatkan  bonus diakhir tahun dan itu adalah sebuah kerugian bagi pengurus UPK itu sendiri karena sudah bekerja satu tahun dan tidak mendapat bonus atas hasil kerjanya yang disebabkan oleh masih banyaknya tunggakan kelompok SPP.

Semoga inovasi dalam mendorong kelompok SPP agar lancar membayar ini dengan cara memberikan stimulant berupa Door Prize dapat direplikasi pada lokasi – lokasi lainnya di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya. Amin…..  Dan semoga para pengurus UPK semakin kreatif dalam menemukan metode dan strategi yang dapat mendorong kesadaran kelompok dalam memenuhi kewajibannya terhadap tunggakan.